Per Januari 2025 terdapat perubahan terbaru mengenai jenis penyakit yang tidak boleh dirujuk dan wajib dilayani di Pelayanan Primer (sumber : Konsil Kedokteran Indonesia)
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/01/Dinkes/2024 tentang jam kerja pegawai aparatur negeri sipil UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menetapkan bahwa per tanggal 11 November 2024 jam kerja puskesmas kaliring berubah dari 6 hari kerja menjadi 5 hari kerja dengan penyesuaian jam kerja…