
Pada Bulan Mei 2024 Puskesmas menyerahkan sampah medis kepada pihak ketiga sebagai upaya pemusnahan alat dan bahan medis untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung, dan masyarakat sekitar dari penyebaran infeksi dan cedera, mencegah pencemaran lingkungan, membuang bahan-bahan berbahaya dengan aman, dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.
Sampah medis sendiri adalah hasil kegiatan medis seperti penelitian, pengujian, diagnosis, imunisasi, ataupun perawatan manusia yang memiliki kandungan infeksius yang berasal dari sisa komponen atau buangan dari lembaga atau layanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, tempat praktek dokter, laboratorium, dan sebagainya.
Limbah dari bidang medis sendiri bisa digolongkan sebagai limbah bahan berbahaya dann beracun (B3) yang berdampak negatif jika lingkungan dan makhluk hidup di dalamnya langsung terkontaminasi.
Selain itu, sampah medis juga tempat berkembang biaknya organisme penyakit, serangga, dan tikus. Beberapa contoh sampah medis antara lain adalah masker bekas, obat kadaluarsa, sarung tangan bekas, alat suntik bekas, dll.